Diduga Lakukan Korupsi dan Pungli, Dirut Perumda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra

Kendari – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) berinisial AR resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan tambang mitra. Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sultra, Kamis (19/6/2025).
Terlapor dituding menjalankan praktik korupsi dan pungli secara sistematis sejak tahun 2024, terutama dalam pengelolaan kerja sama operasional (KSO) antara Perumda AUK dan puluhan perusahaan tambang di wilayah Kolaka.
“Kami menemukan indikasi kuat praktik korupsi dan pungli yang dilakukan secara terstruktur oleh Direktur Perumda AUK. Laporan ini kami ajukan disertai bukti-bukti autentik hasil investigasi internal,” ungkap Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, usai menyerahkan berkas laporan ke Kejati Sultra.
Ia menjelaskan, laporan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian aksi mahasiswa yang sebelumnya telah menggelar unjuk rasa menuntut pembenahan dan transparansi di tubuh BUMD tersebut.
“Kami tidak hanya aksi, tetapi kami telusuri jejak keuangannya, kami wawancara mitra, kami kumpulkan dokumen. Semua kami serahkan,” imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen aduan.
“Laporannya sudah kami terima. Akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi.
Ia memastikan pihaknya akan mulai mengumpulkan data dan menelaah laporan tersebut secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Perumda Aneka Usaha Kolaka mengenai laporan ini.



