Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria di Kendari Diringkus Polisi

0
0
Pria berinisial SA (46), pelaku pelecehan anak di bawah umur saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (17/4/2026).

Kendari – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SA (46) terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Unit PPA mengamankan tersangka di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Welliwanto.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, (25/3) sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Korban berinisial T (12), seorang pelajar, saat itu berada di sekitar lokasi bersama dua rekannya.

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan fisik terhadap korban. Korban kemudian berupaya melindungi diri dan segera meninggalkan lokasi bersama kedua temannya.

Kejadian itu kemudian diceritakan korban ke orang tuanya, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus anak.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: