Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin, Polda Sultra Didesak Periksa Direktur PT Cinta Jaya

Kendari – Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Lembaga Pusaka Gerhana Sultra melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Selasa (9/8/2022). Mereka mendesak agar pihak kepolisian memeriksa dan menangkap Direktur PT Cinta Jaya, yang diduga telah mengoperasikan jetty di Dermaga Cinta Jaya II tanpa adanya izin.
Pusaka Gerhana Sultra menilai, pengoperasian jetty atau terminal untuk bersandarnya kapal tongkang yang berada di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh PT Cinta Jaya belum mengantongi izin dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe dengan tembusan salah satunya Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.
“Ironisnya, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II masih terus dilakukan oleh perusahaan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan,” ujar Jenderal Lapangan, Asrul Syawal dalam orasinya.
Hal itu berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pusaka Gerhana Sultra.
“Apa pun alasannya operasional Jetty Cinta Jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada,” sambungnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin.
“Karena ilegal tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan),” ucapnya.
Ditambah lagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan, dan PT Cinta Jaya dinilai tidak memiliki izin itu. Secara otomatis melanggar telah regulasi lingkungan hidup.
Merujuk pada Pasal 109 Junto pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT Cinta Jaya telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara paling maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp3 miliar.
“Pembangunan jetty tanpa izin maka ada risiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi negara dan daerah,” bebernya.
Berikut tiga poin utama tuntutan Lembaga Pusaka Gerhana Sultra:
- Mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa dan menangkap Direktur PT Cinta Jaya atas pengoperasian jetty yang diduga tanpa izin pembangunan dan operasional
- Mendesak PT Cinta Jaya menyerahkan ke kas negara atas segala pendapatan operasional jetty di Dermaga Cinta Jaya II sebab diduga Ilegal.
- Mendesak Kantor Unit Penyelenggara Perubahan Kelas III Molawe, Konut segera memberikan penalti kepada PT Cinta Jaya agar menghentikan aktivitas jetty di Dermaga Cinta Jaya II karena dugaan kesengajaan melanggar regulasi.

