Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Diduga Pilih Kasih Tangani Kasus Penganiayaan, Sejumlah Polisi di Baubau Diadukan ke Propam Polda Sultra

Diduga Pilih Kasih Tangani Kasus Penganiayaan, Sejumlah Polisi di Baubau Diadukan ke Propam Polda Sultra
Pengacara MR, Nur Rahmat Karno. Foto: Istimewa. (4/2/2025).

Baubau – Pengacara bernama Nur Rahmat Karno mengadukan sejumlah personel kepolisian yang berdinas di Kota Baubau ke Propam Polda Sultra karena diduga pilih kasih dalam menangani kasus penganiayaan, Selasa (4/2/2025).

Rahmat mengaku ada empat orang yang diadukan di Propam Polda Sultra. Mereka berdinas di Polsek Murhum dan Polres Baubau. Aduan itu dilayangkan buntut dugaan pilih kasih dalam memberikan pelayanan kepada seorang pria berinisial MR, klien Rahmat.

“Kami sudah laporkan oknum polisi di Baubau ke Propam Polda Sultra. Penanganan kasus yang mereka tangani kami duga sesuai prosedur,” tegasnya.

Rahmat menjelaskan, kliennya berinisial MR terlibat cekcok dengan inisial R di Kota Baubau pada Jumat (17/1). Awalnya, MR memarkir kendaraan di bahu jalan dengan posisi mesin masih menyala.

Selanjutnya, R datang dan langsung melontarkan kata-kata kasar kepada kliennya. Bahkan, R memukul MR tetapi MR memilih menahan diri dan tidak melawan.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MR membawa mobilnya meninggalkan lokasi kejadian. Tetapi, R mengikuti MR dan lagi-lagi melayangkan pukulan.

Tidak tahan dengan kelakuan R, lanjut Rahmat, kliennya memilih melakukan perlawanan. MR menampar wajah R hingga kasus tersebut berlanjut di kepolisian.

Baca Juga:  Pria Pembakar Ayah dan 2 Bocah di Baubau Dikabarkan Kabur ke Pulau Makassar

“Klien kami (inisial MR) melapor di Polres Baubau, sedangkan R melapor di Polsek Murhum. Laporannya sama-sama dugaan penganiayaan,” ucapnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik diduga pilih kasih melakukan pengungkapan. Imbasnya, klien Rahmat yakni MR ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara R tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran.

“Klien kami ditahan di Polsek Murhum, padahal hasil visum belum ke luar. Sedangkan R belum ditahan di Polres Baubau. Alasannya menunggu hasil visum dulu. Kenapa beda proses antara penanganan Polres Baubau dan Polsek Murhum,” sesalnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan. Di mana, MR melapor ke Polres Baubau, dan R melapor ke Polsek Murhum. Tetapi, untuk detail penanganannya, ia belum mengetahui pasti dan akan mengonfirmasi ke penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Saya konfirmasi dulu sama penyidik yang menangani,” singkatnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten