Dikirimi Ganja Melalui JNE, Pria di Kendari Harus Berurusan dengan Polisi

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NA (38) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menguasai narkotika jenis ganja kering seberat 1,039 gram.
NA ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (27/4/2022).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menuturkan, saat diperiksa pelaku mengaku bahwa ganja itu dikirimkan oleh teman lamanya berinisial YS melalui jasa pengiriman barang JNE.

“Dari pengakuannya, baru pertama kali menerima barang haram itu. Dia dikirimi oleh teman lamanya berinisial YS lewat JNE. Identitas YS sampai saat ini sedang kita dalami,” tutur Hamka kepada awak media, Sabtu (30/4).
Dia mengungkapkan, ganja kering itu dikemas ke dalam sebuah kardus yang bertuliskan alamat pengirim yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan tulisan di kemasan kardusnya, barang bukti ganja kering itu berasal dari Medan, tujuan Kota Kendari dengan penerima bernama Imang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup





