Direktur PT CKS Jadi Tersangka Baru Kasus Tambang Batuan Anggota DPRD Sultra Suparjo

Kendari – Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Citra Khusuma Sultra (CKS), Abdul Azis, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penambangan batuan yang menyeret anggota DPRD Sultra dari Fraksi NasDem, Suparjo.
Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengizinkan Suparjo melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT CKS tanpa memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Kepala Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, mengatakan Suparjo melakukan aktivitas penambangan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Abdul Azis selaku Direktur PT CKS.

“Tersangka Suparjo melakukan penambangan sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 di dalam IUP PT CKS berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan Batuan dengan Abdul Azis selaku Direktur PT Citra Khusuma Sultra, namun tersangka Suparjo tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan,” ujar Irfan kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Irfan, Abdul Azis menyetujui surat perintah kerja (SPK) kepada Suparjo yang bertindak sebagai kontraktor perorangan. Namun, Suparjo diduga tidak memiliki IUJP untuk menjalankan aktivitas penambangan tersebut.
Atas dugaan pelanggaran itu, penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya.
Dengan penetapan Abdul Azis, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang. Mereka yakni Suparjo selaku kontraktor perorangan, Trisno yang disebut sebagai pengawas lapangan Suparjo, serta Abdul Azis selaku Direktur PT CKS.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit ekskavator, 1 unit mobil dump truck, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Irfan mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Saat ini penyidik sudah melakukan tahap I ke Kejati Sultra,” ungkapnya.
Polda Sultra Resmi Tetapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra Tersangka Dugaan Tambang Ilegal Konsel





