Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Disnakerperin Kendari Pastikan UMK Bakal Naik

Disnakerperin Kendari Pastikan UMK Bakal Naik
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Ali Aksa. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (30/9/2022).

Kendari – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari memastikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) bakal mengalami kenaikan. Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan besaran kenaikannya saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Ali Aksa pada kegiatan “Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di daerah kabupaten/kota tahun 2022” di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (30/9/2022).

“Saat ini kami masih melakukan monitoring lapangan, yang terdiri dari berbagai stakeholder untuk penentuan kenaikan UMK tersebut,” katanya.

Pihaknya juga sedang menunggu indeks yang akan dikeluarkan oleh Badan Statistik untuk menjadi acuan tambahan terkait besaran UMK yang akan diberlakukan di Kota Kendari.

“Indeks itu akan jadi dasar penentuan, setelah itu kami akan rapat lagi dan melakukan perhitungan,” tambahnya.

Biasanya perhitungan itu akan terjadi pada dua sisi, yakni pada sisi buruh dan sisi pelaku usaha. Hal itu yang akan dilakukan dan pada akhirnya besaran UMK akan dirilis dengan acuan yang sudah ada.

Ali Aksa menyebut, dengan kondisi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) akan membuat potensi kenaikan UMK makin tinggi.

Baca Juga:  Upah Minimum Provinsi Sultra Naik 4,60 Persen Jadi Rp2,8 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024

“Kemungkinan akhir November 2022 sudah akan kami rilis besaran UMK Kendari, tetapi perihal besarannya belum bisa kami pastikan,” pungkasnya.

Atasi Penyelesaian Kasus Hubungan Industri dan Mogok Kerja, Begini Langkah Disnakerperin Kendari

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten