Distribusi Obat Praxion di Sultra Dihentikan oleh BPOM
Kendari – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menghentikan pendistribusian obat merek Praxion di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberhentian peredaran obat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau pada Senin (6/2/2023).
“BPOM di pusat itu sudah menarik peredaran obat tersebut, perintahnya kepada semua BPOM yang ada di seluruh Indonesia,” katanya.
Setelah adanya instruksi dari pusat, BPOM Kendari langsung melakukan tindak lanjut dengan mengimbau kepada semua pendistribusi obat Praxion agar dihentikan terlebih dahulu.
“Kami tahu, obat ini distributornya siapa, disalurkan ke mana saja. Sehingga tracking-nya itu sudah tersistem lah, cara kami men-tracking-nya sudah tersistem,” jelasnya.
Dia menuturkan penghentian distribusi obat itu dilakukan hingga ke apotek-apotek, sembari menunggu penarikan obat tersebut dari distributor.
“Yang paling penting itu dihentikan dulu, tidak boleh dijual. Itu paling cepat supaya jangan sampai ada korban-korban berikutnya,” ungkapnya.
“Kalau dari hasil investigasi itu memang karena obat itu, kami tinggal mengawasi agar obat itu ditarik semuanya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penarikan obat Praxion dilakukan setelah seorang anak di DKI Jakarta meninggal dunia yang diduga karena mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) usai mengonsumsi obat merek Praxion pada 1 Februari 2023.