Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Ditlantas Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Pengurusan Pelat Nomor Kendaraan

Ditlantas Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Pengurusan Pelat Nomor Kendaraan
Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra menegaskan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ada pungutan liar dalam pengurusan pelat nomor kendaraan. Hal itu ditegaskan oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari bahwa yang ingin mengurus pelat nomor kendaraan khusus, kini dapat langsung menuju Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sultra.

Zainal menjelaskan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat nomor cantik adalah tanda atau simbol yang berupa kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.

“Fungsinya sebagai identitas ranmor (kendaraan bermotor) berdasarkan permintaan wajib pajak atau masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Senin (3/7/2023).

Lanjutnya bahwa saat ini Ditlantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online
dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Identifikasi).

“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli,” ungkapnya.

Zainal menambahkan, aplikasi ERI merupakan big data kendaraan yang berada di Indonesia. ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Ditlantas Polda Sultra.

Baca Juga:  Waspada Soceng! OJK Sultra Beberkan Modus-Modusnya

“Nomor pelat pilihan juga sudah terintegrasi melalui sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang dilakukan, karena sudah ada dana PNBP yang disetor ke negara,” pungkasnya.

Berikut tarif PNBP NRKB pilihan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:

  • NRKB 1 angka blank
    Rp20.000.000
  • NRKB 1 angka huruf
    Rp15.000.000
  • NRKB 2 angka blank
    Rp15.000.000
  • NRKB 2 angka huruf
    Rp10.000.000
  • NRKB 3 angka blank
    Rp10.000.000
  • NRKB 3 angka huruf
    Rp7.500.000
  • NRKB 4 angka blank
    Rp7.500.000
  • NRKB 4 angka huruf
    Rp5.000.000
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten