Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ditpolairud Polda Sultra Musnahkan 85 Botol Bom Ikan, 18 Orang Jadi Tersangka

0
0
Pemusnahan 85 botol bom ikan yang dipimpin langsung Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Sultra, Kombes Pol Saminata. Foto: Istimewa. (14/8/2026).

Kendari – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti 85 botol bom ikan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, Jumat (14/8/2026). Pemusnahan tersebut merupakan hasil penanganan 13 laporan polisi dengan jumlah 18 orang tersangka.

Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Sultra, Kombes Pol Saminata mengatakan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku terancam dengan hukuman berat atas tindakan mereka.

“Para pelaku terancam hukuman berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Saminata.

Menurut dia, penggunaan bom ikan tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat merusak ekosistem laut, khususnya terumbu karang.

Berdasarkan perhitungan, satu botol bom ikan diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 20 kilogram ikan.

“Dengan jumlah barang bukti tersebut, potensi hasil tangkapan yang dapat dicegah mencapai sekitar 1,8 ton ikan dengan estimasi nilai ekonomi Rp54 juta,” bebernya.

Sementara itu, Saminata menyebut setiap botol bom ikan diperkirakan memiliki radius ledakan lebih dari 30 meter. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap terumbu karang dan ekosistem laut di sekitarnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: