Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Eks Pejabat ESDM Sultra Ikut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Negara Rugi Rp401 Miliar

0
0
Jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) soal korupsi tata kelola nikel yang rugikan negara Rp401 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017 hingga 2020.

Selain korporasi, tim penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, diantaranya mantan pejabat Kementerian ESDM Sultra.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” ujar Anang, Jumat (25/9/2026).

Empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017 – 2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017 – 2019. Pihak swasta berinisial NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012 – 2019. Serta satu orang tersangka lainnya yang belum hadir dan belum memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” jelas Saiful.

Akibat dokumen yang tidak sah tersebut, PT CNI dapat melakukan ekspor secara melanggar hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp401 miliar.

Pihak PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung RI. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Kendati demikian, Kejagung RI menegaskan bahwa proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini akan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: