Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Dituding Lakukan Penambangan Ilegal, Dirut PT BMI M Syukur Angkat Suara

Dituding Lakukan Penambangan Ilegal, Dirut PT BMI M Syukur Angkat Suara
Direktur PT BMI, M Syukur. Foto: Istimewa.

Kendari – PT Bintang Mining Indonesia (BMI) angkat suara atas tudingan yang dilontarkan oleh Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU). Pasalnya, organisasi itu menyebut bahwa PT BMI telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan koridor Blok Marombo, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur PT BMI, M Syukur kepada awak media, Jumat (9/9/2022).

Ia menepis semua tuduhan yang dilayangkan FPMKU. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaannya sudah sesuai koridor yang ada, tanpa melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.

“Kami memang menambang di Marombo, tapi sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi. Tidak pernah kami menambang di lahan koridor atau kawasan hutan lindung seperti yang dituduhkan FPMKU,” ujar Syukur.

Ia juga membantah tuduhan bahwa lokasi lokasi penambangan PT BMI yang berpindah-pindah.

Dia mengungkapkan, selama ini perusahaan yang ia dirikan hanya fokus sebagai kontraktor pertambangan, bukan hanya di Sultra, tapi juga di sejumlah daerah seperti Morowali (Sulawesi Tengah), Halmahera (Maluku Utara), dan Kalimantan.

Lanjutnya, untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukanlah kewajiban PT BMI untuk memenuhinya. Sebab, perusahaan kontraktor milikinya bukanlah pemilik IUP.

Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan statement dari pihak-pihak, yang telah menuding bahwa aktivitas PT BMI dilakukan secara ilegal, khususnya FPMKU. Pasalnya, statement-statement itu tidak didasari dengan bukti yang kuat, sehingga hanya mencemarkan nama baik perusahaan di mata publik.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sultra Ringkus 3 Penambang Ilegal di Konsel

“Saya beri waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak PT BMI, dan mencabut laporan tersebut,” tegas Syukur.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan FPMKU tidak menunjukkan itikad baik, ia menegaskan akan mengambil langkah hukum dengan melapor balik ke kepolisian.

“Jika tidak ada permohonan maaf secara terbuka, saya sebagai Direktur PT BMI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FPMKU ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan,” tegas Syukur.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten