Dituduh Gelapkan Uang Rp28 Juta, Anggota DPRD Baubau Lapor Polisi

Baubau – Anggota DPRD Kota Baubau, berinisial NA melaporkan seorang pria berinisial RZ ke Polsek Murhum, Selasa (29/4/2025). Laporan itu dilakukan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp28 juta yang dituduhkan kepada NA.
Kuasa hukum NA, Lukman mengatakan tuduhan penggelapan dana itu telah mencemarkan nama baik kliennya. Bahkan, NA didemo oleh sebuah aliansi di Kantor DPRD Baubau pada Sabtu (26/4).
“Iya klien saya ini didemo dan dituduh menggelapkan dana Rp28 juta. Kita sudah laporkan ke Polsek Murhum,” ungkap Lukman saat dikonfirmasi Kendariinfo, Minggu (4/5).
Lukman mengatakan duduk perkara tuduhan tak berdasar itu bermula saat kerabat NA meminta komitmen fee terhadap beberapa kontraktor salah satunya RZ, dengan mencatut nama suaminya di wilayah Kabupaten Buton.
Setelah terdesak para kontraktor, kedua kerabat NA inisial LY dan LK ini datang meminta bantuan kepadanya. NA pun berniat membantu dengan melunasi hutang komitmen fee dari LY dan LK yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
“Tetapi ke sini, klien saya yang dituduh menggelapkan dana itu. Klien saya tidak terima, tadinya niat membantu malah dia dituduh oleh RZ ini,” bebernya.
Sementara, Kapolsek Murhum, Ipda Haris Eka Putra membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan NA. Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan.
“Iya benar pelapor atas nama tersebut (NA). Sekarang kita masih lidik,” tutupnya.


