Dituduh Menipu, Agen Sinarmas Kendari Laporkan Nasabahnya ke Polisi

Kendari – Seorang agen Bank Sinarmas Kendari, Sulawesi Tengara (Sultra), Riswandi melaporkan nasabah dan akun Facebook Surmin Cool ke polisi terkait pencemaran nama baik yang dialaminya.
Riswandi menjelaskan, dia dituduh membawa kabur uang nasabah. Dan dalam postingan Facebook Surmin Cool, pemilik akun juga menyebut kolektor Sinarmas membawa lari sejumlah uang pelunasan.
“Kalau ada yang lihat orang ini, kolektor Sinarmas dia bawa lari uang pelunasanku, Bank Sinarmas lepas tangan,” tulis Surmin Cool, Rabu (7/4/2021) bulan lalu.
Sementara itu, Riswandi saat ditemui Jurnalis Kendariinfo membantah seluruh tuduhan tersebut. Riswandi mengatakan, akibat postingan itu dia bahkan mengalami kerugian, seluruh kerja sama yang hendak ditandatangani batal seketika.
“Tidak benar kalau saya melakukan tindak pidana penipuan oleh si nasabah dengan membawa lari uang pelunasannya. Sebenarnya target pemasaran saya dan tim juga di sosial media. Tapi dengan adanya tuduhan tersebut membuat kerja sama saya yang hanya tinggal tanda tangan menjadi batal,” katanya, Kamis (6/5/2021).
Riswandi menceritakan awal pertemuannya dengan nasabah yang ditanganinya tersebut. Saat itu, dia bekerja sama dengan nasabah (istri pemilik akun Surmin Cool) untuk kelengkapan berkas pencairan dana salah satu bank di Kendari sebesar Rp250 juta, Desember 2020 lalu.
Pada Maret 2021, dana sebesar Rp150 juta telah dicarikan. Namun nasabahnya itu meminta banding agar pencairan Rp250 bisa segera dilakukan, dengan jaminan dua sertifikat tanah.
“Tapi banding tersebut ditolak karena sertifikat tanah yang menjadi jaminan bukan berlokasi di Kota Kendari,” jelas Riswandi.
Meski begitu, dirinya waktu itu tetap berusaha membantu kliennya tersebut. Namun sehari sebelum melakukan banding, tiba-tiba nasabah membatalkan secara sepihak.
Sejak saat itu, Riswandi dituduh membawa kabur uang pelunasan nasabah dan diunggah di media sosial Facebook. Sebenarnya, dia telah berkali-kali meminta agar dipertemukan dengan pemilik akun Surmin Cool untuk menjelaskan kesepakatan yang mereka setujui, namun selalu gagal.
“Saya sudah berusaha melakukan komunikasi secara kekeluargaan dan memberikan waktu lima hari untuk si nasabah menghapus postingannya. Tapi iktikad dia untuk menghapus postingan itu tidak ada. Dia malah makin terpacu untuk membagikan ke grup lain,” terang Riswandi.
Dia juga sangat menyayangkan bocornya data base Sinarmas Multi Finance Kendari. Sebab unggahan tersebut memperlihatkan fotonya yang tersimpan di bank tersebut.
Karena tidak terima dengan hal tersebut, Riswandi telah melaporkan nasabahnya dan pemilik akun Surmin Cool yang merupakan suami-istri, serta satu akun lainnya yang gencar membagikan postingan tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Hingga saat ini, postingan tersebut sudah hampir sebulan terpampang di halaman Facebook dan belum juga dihapus oleh pemilik akun. Berbekal surat kerja sama dan beberapa bukti lain, Riswandi telah menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
“Saya sampai saat ini belum BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya sendiri pun sudah memberikan dokumen yang menyangkut kerja sama itu ke Polsek Poasia tanggal 7 April 2021 kemarin,” pungkasnya.
Laporan: Fito
Editor: Risman





