Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Naik Sidik, 23 Saksi Diperiksa Polda Sultra

Kendari – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut. Penyidik berkomitmen transparan selama penanganan kasus tersebut.
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit III Tidpikor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, mengatakan penanganan kasus kapal Azimut 43 Atlantis saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah kita naikan statusnya dari lidik ke sidik dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sudah adanya hasil audit investigasi awal dari pihak BPKP, sehingga pada 6 Februari naik status sidik,” kata Ario kepada awak media, Rabu (12/2/2025).
Sejauh ini penyidik telah memanggil 23 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Penyidik juga telah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk meminta perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis.
Dalam kasus itu, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih intens mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait.
“Dalam penanganan kasus pidana korupsi, seperti salah satunya laporan perkara ini kami sangat berhati-hati. Kami tidak dapat menentukan tersangka begitu saja sebelum adanya hasil audit yang menentukan bahwa kasus ini ada unsur pidananya dalam hal penyalahgunaan anggaran. Kami harap semua pihak bersabar, komitmen kami kasus ini akan tetap kami tangani hingga tuntas,” pungkasnya.
Dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis sebelumnya dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra. Kapal tersebut merupakan pengadaan dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra yang menghabiskan anggaran Rp9 miliar (9.982.500.000,00) dari APBD.
Hasil Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Pemprov Sultra, Ada Kerugian Capai Rp8,9 Miliar


