Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel, Kejati Periksa Dirut Perumda Sultra

Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel, Kejati Periksa Dirut Perumda Sultra
Dirut Perumda Sultra, LOS saat diperiksa Kejati Sultra. Foto: Istimewa. (15/2/2023).

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Utama Sultra berinisial LOS sebagai saksi dugaan korupsi penjualan ore nikel, Selasa (14/2/2023).

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya melalui keterangan resminya mengatakan bahwa LOS diduga melakukan tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

“Bahkan tidak membayar dana reklamasi dan pascatambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta, bersama pihak lainnya,” kata Patris.

Lanjutnya, penambangan tersebut berada di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” jelas Patris.

Patris mengungkapkan bahwa penyidik akan memanggil saksi-saksi lainnya setelah memeriksa LOS.

“Dengan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten