Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar Versi BPK, Kejari Konawe Jadi Sorotan Publik

Konawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) Tahun 2024 pada 22 Mei 2025 dengan Nomor 27.A/LHP/XIX.KDR/05/2025.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah temuan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah temuan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp6,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Ia menilai, di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan anggaran, masih terdapat pihak yang diduga menyalahgunakan keuangan negara.
Menurutnya, dugaan korupsi di Dinas PUPR berpotensi berdampak pada keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Konut. Berdasarkan temuan BPK, Dinas PUPR diwajibkan mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp6,5 miliar ke kas daerah paling lambat 60 hari kalender sejak LHP diterbitkan.
“Pertanyaannya, apakah dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah pada 2026 ini? Bagaimana pula langkah aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini? Sebab, dalam hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, dana harus dikembalikan dan proses hukum tetap berjalan,” ujarnya kepada Kendariinfo, Selasa (28/4/2026).
Ia pun mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Konut Tahun 2024.
“Dalam kasus seperti ini, eksistensi kejaksaan harus terlihat. Apalagi, kami telah menyampaikan informasi sejak beberapa bulan lalu, tetapi belum ada tindak lanjut dari Kejari Konawe,” katanya.
Sebagai bentuk protes, pihaknya berencana mendatangi Kantor Kejari Konawe. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja yang dinilai lamban dalam merespons laporan dugaan korupsi.
“Idealnya, Kejari Konawe mengedepankan prinsip deteksi dini, mendengar, menelusuri, dan menindak. Jika informasi sudah ada, seharusnya segera dikembangkan melalui koordinasi dengan BPK,” tutup Hendro.
Hingga kini, media ini tengah melakukan konfirmasi terkait perkembangan pengembalian dana di instansi tersebut.





