Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dugaan Suara Siluman Caleg DPR RI Sultra, Warga Tuntut KPU Bongkar Kotak Suara

Dugaan Suara Siluman Caleg DPR RI Sultra, Warga Tuntut KPU Bongkar Kotak Suara
Suasana demonstrasi yang dilakukan warga atas nama GP Sultra di Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (8/3/2024).

Kendari – Sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Perubahan (GP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membongkar kotak suara, Jumat (8/3/2024).

Massa yang menggelar aksi depan Claro Hotel Kendari itu menduga, ada suara siluman yang menyebabkan terjadinya pembengkakan suara terhadap perolehan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Sultra 2024.

Aldin selaku jenderal lapangan mengatakan dugaan kecurangan itu terjadi di Partai NasDem Sultra. Di mana, salah satu calegnya disebut hanya mengantongi 291 suara saat pleno Kecamatan Wangiwangi Selatan, namun tiba-tiba membengkak saat pleno Kabupaten Wakatobi menjadi 1.424 suara.

“Ini tidak masuk di akal, kami yakin ada kecurangan di dalamnya. Nama calegnya saya tidak akan sebutkan tapi data-datanya sudah ada,” katanya.

Olehnya itu, Aldin mendesak agar KPU dan Bawaslu Sultra membuka kembali kotak suara khususnya yang ada di Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi guna mengecek atau mencocokkan antara fisik dan hasil perhitungan yang telah dilakukan.

“Kami minta KPU dan Bawaslu buka itu kotak suara, cek ulang kenapa sehingga bertambah tiba-tiba. Pasti ada suara siluman,” tegasnya.

Dugaan kecurangan adanya suara siluman itu tidak dilontarkan begitu saja. Tetapi, kata Aldin, ada data C1 yang telah mereka kantongi. Bahkan saksi-saksi mereka siap memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Diikuti Ratusan Peserta di Indonesia, Turnamen Panahan 2023 Resmi Dibuka Gubernur Sultra

Terkait dugaan suara siluman itu, Ketua KPU Sultra, Asril menerangkan bahwa tahapan Pemilu berjenjang. Untuk pemungutan sampai perhitungan, itu ada di TPS. Setelah itu dibawa ke kecamatan.

“Kalau di situ ada penggelembungan, kan ada teman-teman saksi dari semua partai politik. Seharusnya semua aktivitas untuk membuka kotak suara itu ada di ranah itu, di kecamatan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Irwan Rompo Bane menegaskan, tuntutan untuk membongkar kotak suara guna membuktikan tudingan suara siluman bisa saja dilakukan. Tetapi, harus ada bukti yang kuat termasuk menghadirkan saksi-saksi.

“Kalau semua bukti-bukti itu layak dan patuh untuk sampai kepada keputusan seperti itu, kenapa tidak. Tapi kalau bukti-bukti tidak kuat, maka kawan-kawan ini harus memahami juga,” tuturnya.

Lanjut Irwan, semua tahapan Pemilu telah diatur dalam undang-undang. Jika terbukti melanggar, maka sanksi pidana akan diberikan.

Untuk diketahui, perolehan suara dua Caleg DPR RI Dapil Sultra dari Partai Nasdem yakni Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Kabupaten Wakatobi memiliki selisih suara tipis. Dari total 8 kecamatan, mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi mengantongi 3.473 suara dan Tina Nur Alam mengantongi 2.005 suara atau memiliki selisih 1.468 suara.

Meskipun Ali Mazi unggul di Kabupaten Wakatobi, hasil pleno KPU Sultra di 14 kabupaten dan 2 kota lainnya belum ditetapkan dan rekapitulasi secara keselurahan masih berlangsung. Rencananya, pleno akhir KPU Sultra akan berakhir pada Minggu, 10 Maret 2024.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten