Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dugaan Tambang Ilegal, Polda Sultra Tetapkan Direktur PT CMI sebagai Tersangka

Dugaan Tambang Ilegal, Polda Sultra Tetapkan Direktur PT CMI sebagai Tersangka
Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Foto: Al Pagala/Kendariinfo. (10/1/2023).

Konawe Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menetapkan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI) berinisial SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selain SU, empat kroninya juga ditahan di Rutan Polda Sultra yaitu berinisial CH, IR, MA, dan RU terkait penambangan di kawasan hutan negara tersebut. Hal itu diungkapkan Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto kepada Kendariinfo, Selasa (10/1/2023).

“Benar, IR, RU, dan MA berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Sultra. Sedangkan CH dan SU sementara dilanjutkan,” ungkap Didik.

Selain itu, polisi juga menyita 4 unit alat berat jenis ekskavator dan 2 tumpukan ore nickel guna keperluan proses hukum.

“Untuk sejumlah alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” kata Didik.

Atas kasus tersebut, tersangka SU dan kroninya dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis
Reporter
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten