Edarkan Ganja di Kendari, Oknum Karyawan J&T Dibekuk Polisi

Kendari – JS (21) oknum karyawan J&T bersama dua rekannya, MA (24) dan MI (25) dibekuk polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku ditangkap di Kantor J&T di Kecamatan Mandonga pada 30 September 2021 lalu.
“Mereka ditangkap di Kantor J&T di Kecamatan Mandonga pada 30 September 2021 lalu,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat akan adanya narkotika di Kantor J&T. Informasi itu menyebutkan, ada seseorang yang akan datang mengambil paket berisi ganja.
Mendapat informasi itu, petugas langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Saat itu, MA terlihat mengambil paket dari JS di Kantor J&T. Setelah itu, polisi langsung mengamankan MA. Saat diperiksa, paket tersebut berisi ganti seberat 500 gram.
“Ternyata karyawan J&T berinisial JS itu menyiapkan paketnya dan yang datang mengambil pria berinisial MA. Sedangkan satu orangnya menunggu di rumahnya, yaitu MI,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, ketiganya sudah bekerja sama untuk mendapatkan ganja tersebut. Rencananya, ganja itu sebagian akan diedarkan di Kendari dan sisanya dikonsumsi sendiri.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor Polres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 132, 114, dan 111 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara.
“Ketiga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, ditahan di Polres Kendari,” pungkasnya.





