Edarkan Sabu-Sabu hingga Tembakau Gorila, Pelajar di Kolaka Diamankan Polisi
Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RDS (18) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Haerudin, mengatakan bahwa tersangka RDS yang masih berstatus pelajar itu diamankan di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Jumat (2/8/2024).
“Tersangka yang diamankan masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga,” kata Haerudin.
Haerudin menyebut penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satresnarkoba adanya aktivitas peredaran narkotika oleh tersangka.
“Dari informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan terhadap RDS,” ungkapnya.
Saat penyelidikan, personel melihat tersangka sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan. Personel kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap RDS.
“Saat digeledah, personel menemukan satu pembungkus rokok, di dalamnya terdapat satu saset plastik bening berisi butiran kristal, diduga sabu-sabu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan interogasi, tersangka RDS mengakui bahwa masih ada barang narkotika lainnya yang disimpan di indekosnya.
“Di indekosnya, personel kami menemukan barang bukti berupa 21 saset sabu-sabu seberat 8,86 gram, 2 saset berisi narkotika jenis ganja, serta 2 saset plastik bening berisi daun kering yang diduga sintetis tembakau gorila,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RDS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.