Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Eks Bupati Konut Ruksamin Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencurian dan Perusakan Alat Berat

Eks Bupati Konut Ruksamin Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencurian dan Perusakan Alat Berat
Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Eks Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (29/7/2026). Ruksamin diduga jadi tersangka terkait perusakan dan pencurian alat berat milik pengusaha di Konut.

Penetapan itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto. “Iya benar (Ruksamin) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Didik saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (3/8).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan Ruksamin dan dua lainnya berinisial WS dan A menjadi tersangka perusakan dan pencurian alat berat.

“Ditreskrimum melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti terkait tindak pidana tersebut dan menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya inisial R,” bebernya.

Ia mengatakan saat ini penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Nanti dipanggil lalu diperiksa lagi, masih dijadwalkan,” ungkap dia.

Untuk diketahui, laporan yang menjerat ketiga tersangka dilayangkan oleh pria berinisial J pada April 2026 lalu di Polda Sultra. Namun, kata J melalui kuasa hukumnya, Muh. Baidar Maulid, ia sempat membuka ruang komunikasi, tapi upaya tersebut tidak menemukan jalan keluar.

“Sebelumnya sudah dibuka ruang komunikasi, tapi tidak kooperatif, malah intimidatif. Laporan kami ajukan 5 April 2026, sudah lama ditunggu itikad baiknya,” ujar Muh. Baidar Maulid.

Baidar menjelaskan bahwa saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong dan memuatnya ke dalam truk.

“Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R (Ruksamin) yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara,” lanjut Baidar.

Kuasa hukum J lainnya, Muhram Naadu, mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam mengusut kasus ini. Menurutnya ini membuktikan bahwa penegakan hukum Polda Sultra tidak memandang bulu.

“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Sultra. Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa tidak seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law, semua sama di hadapan hukum,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten