Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Eks Dirut Bank BPR Baubau Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Pengkreditan

Eks Dirut Bank BPR Baubau Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Pengkreditan
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menggelar konferensi pers dugaan korupsi dana penyertaan modal pengkreditan di Mapolres. Foto: Istimewa. (11/1/2023).

Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau resmi menahan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Baubau berinisial AK (51), Rabu (11/1/2023).

AK ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bank yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sejak tahun 2014 sampai 2017.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasi Humas Polres, AKP Abdul Rahmad mengatakan bahwa AK saat itu menjabat sebagai dirut sesuai SK Gubernur Sultra No. 97 Tahun 2011 Tanggal 18 Februari 2011 tentang Pengangkatan Direksi PD BPR Bahteramas Sultra.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pengelolaan dana 2014 – 2017 dengan melakukan penempatan dana deposito berjangka dan penerimaan dana bunga deposito berjangka sebelum jangka waktu yang ditetapkan,” kata Abdul kepada Kendariinfo, Kamis (12/1).

Atas perbuatannya yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan tersebut, AK melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“AK menggunakan identitas orang lain dalam proses pengajuan kredit fiktif PD BPR Bahteramas Baubau,” jelas Abdul.

Lanjut Abdul, AK melakukan aksinya karena ingin mendapat keuntungan dan mencoba melakukan pemberian kemudahan pada proses perjanjian kredit nasabah berupa agunan kredit yang nilainya tidak sesuai.

Baca Juga:  Sebelum Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

“Karena perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar,” beber AK.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berkas atau dokumen sebanyak 60 bundel di antaranya surat keputusan direksi, perjanjian kredit, sertifikat tanah, dan akta jual beli.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Abdul.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten