Eks Wali Kota Kendari dan Putranya Dipanggil Polisi Klarifikasi Dugaan Serobot Lahan

Kendari – Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan putranya Asrizal Pratama Putra dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 20 hektare di Jalan Budi Utomo Baru, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari milik Lusman dan Hasan yang mengeklaim sebagai ahli waris. Laporan itu dilayangkan pada tanggal 14 April 2022 lalu, kemudian dilimpahkan ke Polresta Kendari. Keduanya kemudian dipanggil untuk melakukan klarifkasi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan laporan itu. Ia menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Asrun dan putranya, namun belum dapat dihadiri.
“Iya laporan itu sudah kami terima, dan juga kami sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pak Asrun, tapi belum bisa menghadiri. Untuk putranya, kemungkinan hari Senin akan kami kirimkan surat undangan,” ujarnya kepada Kendariinfo, Sabtu (16/7/2022).

Ia menerangkan, upaya pemanggilan paksa oleh kedua terlapor tidak dilakukan, sebab perkara ini bersifat aduan. Sehingga proses hukumnya sendiri masih penyelidikan dalam pengaduan.
Sebelum dilaporkan, pada tanggal 7 Januari 2022 Asrun terlebih dulu melaporkan Lusman dan Hasan ke Polda Sultra atas perkara yang sama.
“Awalnya pihak pak Asrun yang melapor ke Polda Sultra, kemudian pihak yang diadukan melapor balik. Akhirnya laporan dari pihak Lusman dan Hasan dilimpahkan ke kami untuk kami tangani,” ungkapnya.
Sejak dilimpahkan ke Polresta Kendari, sudah ada 14 orang diperiksa baik dari pihak terlapor dan pelapor untuk dimintai keterangan.
“Kedua pihak ini semuanya kami undang untuk memberikan keterangannya. Kalau tidak salah sudah ada 14 orang yang kami mintai keterangan, dan masih ada lagi beberapa yang akan kami panggil termasuk terlapor dan putranya,” pungkasnya.


