Eksekusi Lahan di By-pass Kendari Ricuh, Dokumen Eksekutor PN Disobek Warga

Kendari – Proses eksekusi pengosongan lahan di ruas By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/8/2026), berlangsung ricuh. Sejumlah warga yang menolak eksekusi terlibat adu argumen hingga aksi saling dorong dengan polisi dan tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi. Objek perkara berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.446 meter persegi yang berada di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi.
Sebelum proses eksekusi dilakukan, sejumlah massa memblokade ruas jalan sebagai bentuk penolakan. Situasi kemudian memanas setelah tim eksekutor PN Kendari tiba di lokasi untuk melaksanakan pengosongan lahan.
Sempat terjadi adu mulut dalam proses itu. Namun, pihak eksekutor bersikeras melakukan upaya eksekusi.
“Kami minta maaf, kami akan melakukan eksekusi,” ujar Panitera PN Kendari, James Mochtat Ramli.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, tim eksekutor kemudian bergerak maju menuju objek lahan. Namun, langkah tersebut diadang warga hingga terjadi aksi saling dorong antara warga, polisi, dan tim eksekutor.
Kericuhan kembali terjadi ketika sejumlah warga mengambil dokumen yang dibawa tim eksekutor. Dokumen tersebut kemudian disobek dan dibakar oleh warga di lokasi.
Hingga saat ini, polisi bersama warga masih bertahan di sekitar lokasi. Aparat kepolisian terlihat melakukan pengamanan untuk mencegah kericuhan kembali meluas. Namun proses eksekusi belum terlaksana.
Sejumlah Massa Blokade Ruas By-pass Kendari, Diduga Kasus Sengketa Lahan





