Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

ETLE Diterapkan di Kendari, Driver Ojol Keluhkan Penggunaan Phone Holder

ETLE Diterapkan di Kendari, Driver Ojol Keluhkan Penggunaan Phone Holder
Lampu lalu lintas di sekitaran eks MTQ Kendari yang merupakan salah satu lokasi pemasangan ETLE. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/9/2022).

Kendari – Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan penggunaan phone holder (penyokong ponsel) karena masuk kategori pelanggaran dalam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Padahal pengemudi ojol tidak bisa lepas dari penggunaan ponsel meskipun sedang berkendara.

Keluhan itu disampaikan oleh salah seorang driver ojol bernama Isra Trisetiadi. Dia pun mempertanyakan nasib mereka jika menggunakan ponsel saat berkendara dinilai melanggar.

“Bagaimana kalau penggunaan holder phone untuk driver online, baik pada motor atau mobil? Apakah kena tilang elektronik juga? Soalnya banyak kawan-kawan driver online yang bertanya, termasuk saya,” ujar Isra kepada Kendariinfo, Kamis (23/9/2022).

Menanggapi hal itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan bahwa penggunaan penyokong ponsel dalam skala prioritas penindakan. Meski begitu, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi tilang.

“Nanti petugas operator yang akan menilai dari tingkat pelanggarannya,” kata Eka kepada Kendariinfo, Jumat (23/9).

Eka menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil menggunakan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor
Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Kapolresta Kendari Kunjungi Lembaga Adat Tolaki

Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi ojol agar mereka mengetahui batasan penggunaan ponsel saat berkendara.

“Khusus ojol, kami akan lakukan sosialisasi. Kami paham bahwa memang tidak sebanding penghasilan dengan denda tilang bila mereka kena ETLE,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten