Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Gadis Diperkosa Usai Diancam Dibunuh Residivis di Muna

Gadis Diperkosa Usai Diancam Dibunuh Residivis di Muna
Polisi merilis kasus pemerkosaan gadis di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (27/9/2024).

Muna – IM (18), seorang gadis mengalami nasib malang usai diperkosa pria berinisial SM di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/9/2024). SM merupakan residivis persetubuhan usai dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti, membenarkan pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan 2017 silam. Korbannya merupakan anak di bawah umur.

“Untuk tersangkanya residivis,” ungkap Indra saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/9)

Sandy mengatakan SM dibebaskan usai menjalani masa hukuman 6 tahun 10 bulan setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB). Seakan tak jera atas hukumannya itu, SM kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban IM.

SM melancarkan aksi bejatnya itu di kamar IM sekira pukul 23.00 Wita. Ia masuk melalui pintu belakang lalu memaksa IM dengan cara mengancam menggunakan pisau untuk bersetubuh dengannya. SM juga sempat mengatakan akan membunuh IM dan menyimpan mayatnya di kolong ranjang apabila ia berteriak.

“Tersangka langsung menghampiri korban di tempat tidur dan salah satu tangan tersangka menutup mulut korban, serta menodongkan sesuatu diduga pisau di samping leher kanan korban,” katanya.

IM yang saat itu tak berdaya hanya bisa pasrah akan perlakuan bejat pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu meninggalkan IM dalam keadaan ketakutan dan menangis.

Namun, sebelum pergi, ia terlebih dahulu kembali mengancam akan membunuh IM apabila kejadian malam itu sampai diketahui orang lain.

IM yang saat itu ketakutan akhirnya meminta bantuan kepada tetangganya setelah SM pergi.

“Korban langsung meminta bantuan kepada tetangganya,” ungkapnya.

Kini SM berhasil diringkus polisi sehari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (24/9). SM dijatuhi Pasal 285 KUHP subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten