Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Gasak Handphone 15 kali di Kendari, Aksi Pelaku Berakhir di Kantor Polisi

Gasak Handphone 15 kali di Kendari, Aksi Pelaku Berakhir di Kantor Polisi
Pelaku SL saat diamankan di Kantor Polres Kendari. Foto: Istimewa. (7/1/2021).

Kendari – Aksi pencurian telepon genggam (handphone) yang dilakukan pria berinisial SL akhirnya berakhir di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah hukumnya. Dia menyebut, korban terakhir SL adalah seorang warga di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari bernama La Ode Taalim.

“Hari Kamis (31/12/2020) pekan lalu, pelaku masuk ke dalam rumah korban mengambil dua handphone Samsung Galaxi A5 dan unit handphone Nokia senter. Selain itu, uang senilai Rp 4 juta 800 ribu juga diambil pelaku,” katanya.

Kejadian itu langsung dilaporkan Taalim ke Kantor Polres Kendari. Kepada polisi, waktu itu Taalim mengaku sedang mengisi baterai teleponnya. Karena kelelahan, dia langsung tertidur dan lupa mengunci pintu rumah.

“Sekitar pukul 20.30 WITA, korban mengecas dua handphone-nya lalu tertidur. Sekitar pukul 22.30 WITA korban terbangun, dan sudah tidak melihat handphone dan uangnya. Ternyata pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan,” ungkap Gede.

Usai menerima laporan, Gede langsung mengarahkan Tim Buser 77 Polres Kendari untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua.

“Penangkapan pelaku di Wuawua sekitar pukul 17.00 WITA Kamis kemarin,” tambahnya.

Baca Juga:  Tim Narko 10 Ringkus Seorang Pria Usai Edarkan 140 Gram Narkoba di Kendari

Di tangan pelaku, polisi menemukan tujuh unit handphone berbagai merek yang merupakan hasil dari aksi pencurian SL.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten