Tim Narko 10 Ringkus Seorang Pria Usai Edarkan 140 Gram Narkoba di Kendari
Kendari – Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria di sebuah indekos yang ada di Jalan Wayong II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (4/2/2024).
Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polresta Kendari, Ipda Asruddin mengatakan, pria berinisial VR (24) itu diringkus usai mengedarkan 140 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Pengakuannya, narkotika tersebut diterima dari narapidana berinisial IM sebesar 200 gram. Tetapi, yang sudah disebar sebanyak 140 gram dan barang bukti yang berhasil kami sita tersisa 60 gram,” katanya, Selasa (6/2).
Selain menyita 60 gram sabu-sabu, lanjut Asrudin, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tas, 5 bungkus saset bening, 3 buah sendok, timbangan dan HP yang dijadikan sebagai alat komunikasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diupah Rp500 ribu jika berhasil mengedarkan setiap gram sabu-sabu tersebut dan barang haram tersebut diterima dengan cara sistem tempel.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan terhadap IM. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.