Gegara Istrinya Dilecehkan, Pria di Kendari Aniaya Tetangganya
Kendari – Seorang pria berinisial LE (38) diamankan polisi usai menganiaya tetangganya inisial S di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penganiayaan ini bermula saat LE mendapat informasi dari istrinya bahwa S telah menyentuh bagian sensitifnya.
Tak terima istrinya dilecehkan, LE mendatangi tetangganya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (12/5) sekitar pukul 19.00 WITA. Ketika S sedang duduk bersama rekan-rekannya, LE langsung menarik tangan S dan menganiaya.
“Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan itu karena sakit hati dan tak terima istrinya dilecehkan oleh korban,” ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
Fitrayadi menambahkan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul mulutnya menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali. Kemudian pelaku memotong celana panjang korban menggunakan parang sehingga terlihat seperti celana pendek. Selain itu, ujung parang pelaku mengenai siku korban hingga terluka. Selanjutnya, pelaku kembali memukul mulut korban hingga akhirnya terjatuh.
“Korban ini juga mengalami luka robek di bagian leher karena terkena senjata tajam,” bebernya.
Usia dianiaya, S melaporkan LE di Polresta Kendari. Polisi yang bergerak cepat langsung meringkus LE di rumahnya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku LE dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
