Gelapkan 9 iPhone, Polisi Tangkap Mantan Sales Marketing Akulaku di Baubau

Baubau – Polisi menangkap pria berinisial AA alias AZ (22), mantan sales marketing PT Akulaku Finance Indonesia di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan tindak pidana penggelapan sembilan unit ponsel iPhone. Aksi itu diduga dilakukannya sejak April hingga November 2025.
Perkara itu ketahuan saat perwakilan korban bernama Yohan Prawira Pakpahan mendengar kabar dari rekan kerjanya atas kejanggalan sistem pembayaran konsumen pada Sabtu, 15 November 2025. Setelah pemeriksaan sistem dan data internal, ditemukan adanya kecurangan dalam pengajuan kredit yang dimanipulasi AA. AA kemudian dipecat pihak perusahaan pada bulan yang sama.
Unit II Satreskrim Polres Baubau kemudian melakukan penyelidikan usai menerima laporan resmi pada Kamis, 4 Desember 2025. Status perkara pun ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan tujuh saksi dan ditemukan sembilan barang bukti. Dengan begitu, AA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kepala Satreskrim Polres Baubau, AKP Gayuh Pambudi Utomo, mengatakan AA beraksi dengan mengajukan limit kredit menggunakan identitas nasabah secara sepihak. Ketika limit kredit diperoleh, AA mengeluarkan barang berupa iPhone dari toko mitra kerja sama di iBox Lippo Plaza Baubau.
Sejumlah barang elektronik yang diperoleh AA selanjutnya dijual untuk kebutuhan pribadi serta deposit bermain judi online dan investasi digital.
“Uang hasil penjualan handphone digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya, serta melakukan deposit bermain judi online dan deposit untuk trading kripto,” ungkap Gayuh melalui keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Akibat perbuatan AA, PT Akulaku Finance Indonesia mengalami kerugian total Rp255 juta. Saat ini AA dan sejumlah barang bukti telah ditahan di Polres Baubau. AA akan dijerat Pasal 488 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.





