Gubernur Sultra Lantik 2 Pj. Bupati di Aula Merah Putih
Kendari – Dua Penjabat (Pj.) Bupati yakni Pj. Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri dan Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman resmi dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jumat (27/5/2022).
Pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 131.74 – 1207 Tahun 2022 Tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Busel, Provinsi Sultra dan Keputusan Mendagri Nomor 131.74 – 1209 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Mubar Provinsi Sultra.
Dalam sambutannya, Ali Mazi mengaku pengangkatan dan pelantikan Pj. Bupati Mubar dan Busel dilaksanakan dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati periode 2017 – 2022 di dua daerah tersebut, yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 lalu.
“Berkenaan dengan itu, saya selaku pimpinan daerah Sultra mengucapkan selamat atas pelantikan saudara berdua yang baru saja dilantik dalam jabatannya masing-masing,” kata Gubernur Sultra.
Salah satu tugas utama penjabat bupati adalah menjaga kondisi wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya senantiasa aman, tenteram, tertib dan damai. Sebagai kepala pemerintahan di daerah, semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diharapkan berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastikan semua masyarakat di wilayah yang saudara pimpin merasakan pelayanan pemerintah dan menikmati hasil-hasil kebijakan/program pembangunan di daerah,” tambahnya.
Gubernur juga mengingatkan dua poin penting kepada Pj. Bupati yang baru dilantik.
Pertama, bahwa masa jabatan Pj. Bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati/wakil definitif melalui proses pemilihan kepala daerah.
Kedua, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, maka Pj. Bupati kedua daerah tersebut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
“Kepada Pj. Bupati yang baru saja dilantik, agar sungguh-sungguh mengawal dan memastikan kebijakan/program pembangunan daerah yang ditetapkan bersama DPRD terharmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi menunda pelantikan dua Pj. Bupati tersebut karena bukan berdasarkan rekomendasi Pemprov Sultra melainkan usulan dari Mendagri. Ia hanya melantik Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Pj. Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusuf di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (23/5).
Gubernur Sultra Belum Berikan Instruksi Pelantikan 2 Pj. Bupati Hari Ini
Pj. Bupati Mubar dan Busel Tak Sesuai Usulan Ali Mazi, Mendagri Minta maaf