Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Guru Honorer di Buton Diduga Cabuli Bocah SD, Pelaku Ditangkap

Guru Honorer di Buton Diduga Cabuli Bocah SD, Pelaku Ditangkap
Polisi saat memeriksa guru honorer berinisial YH yang melakukan pencabulan terhadap siswi SD di Kabupaten Buton. Foto: Istimewa.

Buton – Seorang guru honorer berinisial YH di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) bernama Bunga (12).

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buton pada Rabu (16/9/2026). Ia mengatakan dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Pertama pada Agustus 2026 di salah satu SD di Kecamatan Siotapina.

“Kasus ini telah kami tangani dan tersangka sudah diamankan,” kata Sunarton kepada Kendariinfo, Jumat (18/9).

Saat kejadian pertama, korban bersama teman-temannya dan tersangka sedang berada di dalam kelas. Setelah teman-teman korban keluar, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban hingga korban kemudian meninggalkan ruangan.

Peristiwa kedua disebut terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 11.00 Wita di ruang perpustakaan sekolah. Saat itu korban datang ke perpustakaan untuk menggambar dan bertemu dengan tersangka.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian, korban kemudian keluar dari ruang perpustakaan.

Sunarton mengatakan penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan telepon seluler. Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.

“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan serta menetapkan YH sebagai tersangka. Tersangka mulai ditahan pada Jumat (18/9/2026). YH dijerat Pasal 415 huruf B atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten