Guru Honorer Supriyani Diancam 5 Tahun Penjara
Konawe Selatan – Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Supriyani menganiaya murid SDN 4 Baito berinisial MCD (8).
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Kajari Konsel, Ujang Sutisna, Supriyani diancam hukuman penjara selama 5 tahun jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap MCD. Supriyani dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ujang dalam materi dakwaannya di PN Andoolo.
JPU menuding Supriyani melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban MCD mengalami luka di tubuhnya. MCD mendapatkan luka penganiayaan di bagian belakang kedua pahanya.
Ujang mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan menggunakan sapu ijuk sebanyak satu kali. Akibatnya, korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang dengan bentuk tidak beraturan.
“Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 sentimeter dengan lebar 0,5 sentimeter. Luka paha kiri belakang 3,3 sentimeter lebar 1,3 sentimeter,” bebernya.
Setelah mendengar dakwaan, pihak Supriyani pun meminta persidangan ditunda. Pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU.
“Kalau kami minta minggu depan yang mulia,” ujar Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin.
Majelis Hakim PN Andoolo lalu memutuskan agar pembacaan pembelaan dilangsungkan, Senin (28/10) mendatang. Pihak kuasa hukum pun mengamini waktu eksepsi tersebut.
DPN Permahi Apresiasi Polisi Tidak Tahan Guru Honorer di Konsel Selama Penyelidikan
Editor Kata: Ratnawati (Magang)