Guru Ngaji Kendari Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Laki-Laki Dalam Kamar Mandi Masjid

Kendari – Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seorang guru mengaji berinisial M (49) usai diduga mencabuli seorang pelajar laki-laki di dalam kamar mandi masjid di kawasan Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Anggoeya tersebut dibekuk polisi saat berada di sebuah masjid di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Sabtu (25/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penindakan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Kecamatan Poasia,” kata Welliwanto, Minggu (26/7).
Welliwanto mengungkapkan, aksi bejat pelaku menyasar korban yang masih berusia 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali pada waktu berbeda, yakni tanggal 13, 17, dan 25 Juli 2026.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku merayu korban dengan iming-iming uang tunai agar mau menuruti semua keinginannya. Seluruh tindakan tersebut dilakukan di dalam kamar mandi masjid.
Saat ini, guru ngaji tersebut telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.





