Guru Supriyani Dituntut Bebas JPU Kejari Konsel
Konawe Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) menuntut bebas Supriyani atas berbagai tuduhan pidana dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang notabene anak seorang anggota polisi.
Hal itu disampaikan Jaksa Ujang Sutrisna saat membacakan surat tuntutannya di depan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
“Menuntut Supriyani bebas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang membacakan tuntutan, Senin (11/11).
Ujang mengungkapkan pertimbangan JPU karena tindak pidana pemukulan Supriyani merupakan spontan yang bisa diartikan bentuk mendidik siswa. Menurutnya, tindakan Supriyani tidak ditemukan sikap jahat kepada siswanya.
Alasan lainnya, selama proses persidangan, Supriyani berlaku sopan. Supriyani juga tidak pernah berhadapan dengan hukum. Sosok Supriyani juga orang yang telah mengabdikan diri untuk mendidik siswanya selama 16 tahun lamanya sebagai honorer.
“Oleh karena itu, Supriyani tidak dapat dikenakan pidana,” imbuhnya.
Pengakuan Dokter Forensik RS Bhayangkara Kendari Usai Memberikan Kesaksian dalam Kasus Supriyani