Guru Supriyani Divonis Bebas oleh Majelis Hakim
Konawe Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel) memberikan vonis bebas kepada guru Supriyani yang sebelumnya telah didakwa menganiaya siswanya sendiri.
Vonis bebas itu dibacakan oleh Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin (25/11/2024). Hakim PN Andoolo menganggap Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada muridnya berinisial D (7).
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Stevie Rosano.
Diketahui, tuntutan kedua yakni meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Hakim PN Andoolo juga meminta agar nama baik Supriyani dibersihkan atas dugaan penganiayaan selama ini.
“Memulihkan hak-hak terdakwa baik kedudukan harkat ataupun martabatnya,” bebernya.