Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Hari Anak Nasional 2025, 31 Binaan LPKA Kendari Dapat Remisi Khusus

Hari Anak Nasional 2025, 31 Binaan LPKA Kendari Dapat Remisi Khusus
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi saat menyerahkan SK remisi khusus untuk 31 anak binaan LPKA Kelas II Kendari pada momen Upacara Hari Anak Nasional 2025. Foto: Kendariinto. (23/7/2025).

Kendari – Sebanyak 31 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menerima remisi khusus dalam rangka Hari Anak Nasional ke-41. Penyerahan remisi dilaksanakan dalam upacara di halaman LPKA Kendari, Rabu (23/7/2025).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi menyampaikan dari total 74 anak binaan, hanya 31 yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima pengurangan masa hukuman.

Rinciannya sendiri 2 anak mendapat remisi tiga bulan, 2 anak remisi dua bulan, dan 27 anak remisi satu bulan.

Kata Sulardi, pemberian remisi adalah bagian dari pemenuhan hak-hak anak, terutama perlindungan dari kekerasan dan ancaman stunting.

“Kekerasan terhadap anak tidak boleh terjadi. Stunting juga harus dicegah. Layanan dasar seperti makanan, pendidikan, dan pembinaan harus diberikan secara optimal,” katanya.

Menurutnya, proses pembinaan di LPKA Kendari sudah berjalan baik, namun tetap memerlukan dukungan lintas sektor.

“LPKA tidak bisa kerja sendiri. Harus kolaborasi dengan Kemensos, Dinas Pendidikan, DP3A, dan lembaga lain,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala LPKA Kendari, Mustar Taro menyebut pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku anak-anak binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Kami ingin anak-anak ini tetap punya harapan dan masa depan,” beber Mustar.

Berdasarkan jenis perkara, mayoritas anak binaan penerima remisi terlibat kasus perlindungan anak sebanyak 15 orang. Sisanya terdiri dari 7 anak kasus narkotika, 7 anak kasus pencurian, dan 2 anak kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

Penyerahan remisi itu dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara LPKA Kendari dan Sentra Meohai Kementerian Sosial (Kemensos), untuk mendukung layanan psikososial dan terapi massal bagi anak-anak binaan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten