Hasil Audit Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Pemprov Sultra, Ada Kerugian Capai Rp8,9 Miliar
Kendari – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra mengeluarkan hasil audit dugaan kasus korupsi kapal pesiar milik Pemprov Sultra. Dalam audit itu, ada indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, mengatakan surat pengantar kepada auditor BPKP Sultra telah diberikan pada September 2023 lalu.
“Dan baru diberikan (keluar) hasilnya pada November 2024. Dari hasil audit itu (indikasi kerugian negara) sebesar Rp8,9 miliar,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Usai menerima hasil audit itu, kata Rico, Polda Sultra akan segera menggelar perkara kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya juga telah memeriksa 15 orang sebagai saksi, baik itu dari aparatur pemerintah, maupun pihak swasta.
Lebih lanjut, Rico mengungkapkan, penanganan perkara ini memerlukan waktu karena perkara ini tidak hanya melibatkan penyidik kepolisian saja. Namun juga melibatkan instansi lain dalam hal ini auditor BPKP yang menghitung dugaan adanya kerugian negara.
“Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar ini, kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” pungkasnya.