Hendak Transaksi Sabu, Remaja di Kolut Diciduk Polisi

Kolaka Utara – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menciduk Mikdat alias Cupi (21) saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di sekitar Rumah Sakit Djafar Harun di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Sabtu (6/2/2021).
Penangkapan pelaku berawal saat Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi sabu di sekitar RS Djafar Harun.
“Selang beberapa jam kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kolut menemukan Cupi sedang memarkirkan kendaraannya di samping RS Djafar Harun. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap Cupi,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui siaran persnya, Minggu (7/2).
Saat diperiksa, polisi menemukan dua saset plastik berisi sabu seberat 0,59 gram.
“Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu yang sempat dibuang ke tanah oleh Cupi,” lanjutnya.
Kini, tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan ke Kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Cupi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: Sud





