Hingga Agustus 2024, Jumlah Perceraian di Kendari 494 Kasus

Kendari – Pengadilan Agama (PA) Kendari menyampaikan laporan tingkat pertama yang diputus sejak Januari sampai Agustus 2024. Panitera Muda Hukum PA Kendari, Sudarmin, mengatakan sebanyak 494 kasus perceraian sudah diputus.
Kasus perceraian di Kota Kendari terdiri atas cerai talak (suami mengajukan gugatan) dan cerai gugat (istri mengajukan gugatan). Cerai talak berjumlah 120 kasus dan cerai gugat sebanyak 374 kasus.
“Sepanjangan tahun ini hingga Agustus 2024, kasus cerai talak itu 120. Sementara cerai gugat ada 374 kasus. Jadi gugatan istri itu lebih banyak,” katanya kepada Kendariinfo, Kamis (8/8/2024).
Sudarmin juga mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian, antara lain perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus, meninggalkan satu sama lain, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Penyebab paling dominan adalah perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus 332 kasus, meninggalkan satu sama lain 105 kasus, dan KDRT 44 kasus,” ungkapnya.
Secara perincian, pada Januari 2024 sebanyak 27 kasus cerai talak dan 57 cerai gugat. Februari 2024 sebanyak 13 kasus cerai talak dan 51 cerai gugat. Maret 2024 sebanyak 14 cerai talak dan 58 cerai gugat.
Pada April 2024 sebanyak 12 cerai talak dan 46 cerai gugat. Mei 2024 sebanyak 22 cerai talak dan 54 cerai gugat. Juni 2024 sebanyak 12 cerai talak dan 45 cerai gugat. Juli 2024 sebanyak 17 cerai talak dan 45 cerai gugat. Sementara hingga 7 Agustus 2024 sebanyak 3 cerai talak dan 18 cerai gugat.





