HP Warga Kendari Dicuri saat Ditinggal Panen Pisang, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Kendari – Dua unit handphone (HP) milik warga dicuri saat ditinggal memanen pisang di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Kemaraya Iptu Busran mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban diketahui bernama Sumarlin.
“Korban saat itu bersama mertuanya sedang memanen pisang. Dua HP miliknya diletakkan di atas meja dan ditutupi papan,” kata Busran kepada Kendariinfo, Selasa (15/9).
Busran menjelaskan, setelah selesai memanen pisang, korban bersama mertuanya membawa hasil panen tersebut ke rumah. Korban kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil HP-nya.
Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati dua HP miliknya sudah tidak ada.
“Setelah kembali, korban melihat dua HP tersebut sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” ujarnya.
Adapun dua HP yang hilang masing-masing merek Tecno Vova dan Vivo V290.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan penyelidikan. Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah Unit Reskrim dan Intel Polsek Kemaraya melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada dua orang,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku kemudian ditangkap di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat.
Keduanya masing-masing berinisial B dan S. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian.
