Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Imigrasi Baubau Deportasi 31 WNA asal Vietnam Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal

Imigrasi Baubau Deportasi 31 WNA asal Vietnam Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultr), Ganda Samosir, saat merilis pendeportasian 31 WNA Vietnam di Baubau. Foto: Istimewa. (30/7/2025).

Baubau – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mengambil langkah tegas dalam menjaga kedaulatan negara. Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Vietnam resmi dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Para WNA tersebut diamankan petugas dari sebuah wisma di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Kamis (24/7/2025). Mereka diketahui masuk ke Baubau melalui Bandara Betoambari dengan klaim tujuan wisata. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan selama lebih dari sepuluh hari keberadaan mereka, tidak ditemukan aktivitas wisata sebagaimana yang dilaporkan saat kedatangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ganda Samosir, menjelaskan bahwa dari total 31 WNA Vietnam tersebut, 25 orang menggunakan bebas visa kunjungan dan enam lainnya memegang izin tinggal terbatas. Namun, seluruh aktivitas mereka terbukti tidak sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.

“Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, kami memutuskan untuk mendeportasi mereka dan memberikan sanksi larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tegas Ganda, Rabu (30/7).

Investigasi lebih lanjut juga menemukan bahwa sebagian besar dari WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara Ngurah Rai di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Baubau. Mereka bahkan merencanakan untuk bertolak ke Ternate setelahnya.

Baca Juga:  13 Pejabat Lingkup Kemenkumham Sultra Berganti

Deportasi ini menjadi bukti ketegasan Kantor Imigrasi Baubau dalam mengawal ketertiban administrasi keimigrasian dan keamanan nasional. Ganda menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk peringatan kepada seluruh WNA agar mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

“Tindakan ini sebagai peringatan keras bagi WNA yang datang ke Indonesia, agar tidak menyalahgunakan izin tinggal, baik untuk kepentingan wisata, bisnis, maupun aktivitas lainnya. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat, namun tetap terbuka bagi siapa saja yang mematuhi hukum,” ujarnya.

Imigrasi Baubau memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayahnya guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten