Info Pemutihan Pajak di Sultra Bukan Hoaks, Ini Kata Kadispenda
Kendari – Media sosial (medsos) diramaikan dengan informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara (Sultra), namun sayangnya informasi tersebut sempat simpang siur karena adanya perbedaan kebijakan.
Saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kadispenda Sultra, Djudul mengatakan bahwa informasi pemutihan pajak benar dan bukan hoaks. Kata dia, pemutihan pajak kendaraan bermotor terhitung sejak tanggal 22 Mei dan berakhir 31 Juli 2023.
“Iyaa benar, kami mulai Senin 22 Mei, dan berakhir 31 Juli 2023,” katanya, Rabu (17/5) malam.
Lanjutnya, adapun ketentuan pajak kendaraan antara lain tunggakan pajak, bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama, dan bebas denda.
“Sekaligus SWDKLLJ pemutihan pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Terpisah, Dirlantas Polda Sultra, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat dikonfirmasi Kendariinfo mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan gubernur dan belum dapat memastikan kebenaran informasi itu.
“Masih menunggu keputusan. Berita tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya,” jelasnya.
Sedangkan pegawai Jasa Raharja yang enggan diberi tahu namanya menyampaikan, jika informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah benar.
“Asli kok. Sudah rapat kerjanya tadi pagi, Dirlantas juga ketemu bosku,” jelasnya.