Ini Motif Pasutri di Kolut Rekayasa Laporan ke Polisi soal Perampokan Rp200 Juta
Kolaka Utara – Pasutri di Kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan pihak kepolisian usai membuat laporan palsu mengalami perampokan senilai Rp200 juta.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra mengatakan kasus itu terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada yang tidak beres dari laporan keduanya.
“Pada akhirnya terbongkar dan pasutri itu juga telah mengakui jika laporan perampokan yang dia buat ternyata tidak benar atau direkayasa,” ujar dia, Selasa (3/12/2024).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan, motif aksi keduanya ingin mencari perhatian kepada masyarakat agar menimbulkan kepedulian.
“Dari hasil interogasi, motifnya karena terlilit piutang dan membuat rekayasa dirampok untuk mencari perhatian agar ada yang peduli,” ungkapnya.
Tommy mengatakan akibat membuat rekayasa menjadi korban perampokan, masyarakat di tempat tinggalnya merasa resah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena telah mengganggu ketenangan masyarakat,” ujar Tommy.
Ia menambahkan keduanya tidak ditahan dan diminta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara atas kegaduhan dan keresahan yang telah ditimbulkan akibat laporan palsu tersebut.
Pasutri di Kolut Diamankan Polisi Usai Buat Laporan Perampokan Palsu