Ini Sederet Aturan PPKM di Kendari, Pelaku Perjalanan Wajib Punya Surat Vaksin dan PCR

Kendari – Wali Kota Kendari secara resmi telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari.
Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 440/4663/2021, tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Adapun aturan yang harus dipatuhi dalam SE tersebut, meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan operasional, kapasitas, dan penerapan prokes yang ketat.
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel, pencucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat.
b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17.00 WITA dengan kapasitas hanya 25%.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 %.
- Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
10 Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
- Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- PPKM Level tiga Kota Kendari dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna, serta relawan lainnya.
- Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.





