Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Insentif Nakes Batal Dipotong, Masih Sama dengan Tahun 2020

1
0
Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet. Foto: Istimewa.

Nasional – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) kembali meralat kebijakannya terkait pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang membantu menangani Pandemi Covid-19 di tahun 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan berlakunya Undang-Undang APBN 2021 besaran insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

Sesuai dengan mekanisme keuangan negara, di mana implementasinya harus ditetapkan dan pemerintah meyakinkan bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan, namun demikian insentif tetap sama yang diberlakukan pada tahun 2021 ini, sama dengan diberikan di tahun 2020.

“Kami tegaskan bahwa di 2021 ini bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020. Kemudian kita, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 secara keseluruhan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan pemerintah menghargai segala upaya tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19.

“Kita pasti menghargai, pasti pemerintah memberikan penghargaan semua jerih payah apa yang sudah dilakukan tenaga kesehatan dan InsyaAllah apa yang sudah diberikan tahun 2020 hampir Rp9 triliun untuk pembayaran insentif ini baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021) di Jakarta.

Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis dan kebijakan dokumen anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan untuk bisa menjawab penanganan-penanganan Pandemi Covid-19 ini secara solid dan komprehensif. Termasuk mulai dari menerapkan 3M 3T, penanganan pasien, dan penyediaan infrastruktur, termasuk perlindungan kepada masyarakat dan dukungan kepada tenaga kesehatan.

Komitmen ini ditunjukkan dalam anggaran kesehatan tahun 2021, pada awalnya anggaran kesehatan dialokasikan sebanyak Rp169 Triliun, namun dari awal tahun pemerintah sudah mengantisipasi melihat perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis ini diperlukan dukungan tambahan anggaran yang cukup besar.

Sebelumnya, Kemenkeu berencana memangkas insentif Nakes sampai dengan 50%. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021.

Laporan: Rafli

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: