Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

IPDN: Camat di Kendari Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Pamong Praja

IPDN: Camat di Kendari Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Pamong Praja
Sosialisasi Program Profesi Kepamongprajaan (PPKp) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (12/11/2021).

Kendari – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyebut camat yang ada di Kota Kendari wajib memiliki sertifikat pendidikan Program Profesi Kepamongprajaan (PPKp). Sebab hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 224 Ayat 2.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi PPKp IPDN, Tjahyo Suprajogo saat melakukan kunjungan di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Jumat (12/11/2021).

“Bagi mereka yang telah menjabat sebagai camat dan tidak memiliki latar belakang ilmu pemerintahan, perintah undang-undang itu wajib mengikuti pendidikan, salah satunya adalah program profesi yang nantinya dapat memiliki ijazah dan sertifikat sebagai seorang camat,” katanya.

Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi PPKp IPDN, Tjahyo Suprajogo.
Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi PPKp IPDN, Tjahyo Suprajogo. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (12/11/2021).

Untuk itu, Tjahyo mengimbau para wali kota atau bupati dapat mengirimkan camatnya agar segera mengikuti sekolah keprofesian itu yang berlangsung selama empat bulan.

“Pendidikannya selama tiga bulan, cuma ditambah dengan satu bulan untuk menulis laporan, mereka berkumpul di Jakarta ketika paket lapangan. Tetapi saat menulis laporan, ujian, dan seterusnya itu mereka sudah bisa di daerah sembari melaksanakan tugasnya sebagai camat,” imbaunya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, permintaan camat untuk melakukan pendidikan tersebut, tidak bisa langsung begitu saja melainkan pemahamannya perlu diselaraskan dengan kementerian terkait.

“Tadi saya meminta agar hal ini disinkronkan dengan kementerian lembaga terkait, jangan sampai ada pendapat yang berbeda. Ini kan pendapat dari IPDN , kita minta nanti pendapat dari Kemendagri, KSN, KemenPAN-RB. Perlu bersepakat apakah itu menjadi kebijakan yang bulat secara nasional,” katanya.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (12/11/2021).

Sulkarnain menuturkan, jika disepakati menjadi aturan nasional, alumni dari IPDN dimasifkan dan harus banyak camat yang menjadi alumni. Pasalnya, terdapat ribuan kecamatan yang ada di Indonesia.

Selain itu, dia juga mengaku puas atas kinerja beberapa camat di Kota Kendari yang pernah melakukan pendidikan di IPDN dan menjadi alumni.

“Seluruh alumni IPDN termanfaatkan secara optimal di Kota Kendari, ditempatkan sesuai kompetensi dan kapasitasnya masing-masing, dan saya cukup puas dengan kinerja para alumni IPDN,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten