Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

IRT di Kendari Diringkus Polisi karena Gadaikan Motor Rekannya

IRT di Kendari Diringkus Polisi karena Gadaikan Motor Rekannya
Pelaku penggelapan motor menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa. (16/2/2023).

Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nanang diringkus polisi karena menggadaikan motor rekannya bernama Veby (27). Nanang ditangkap di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (16/2/2023).

Peristiwa ini bermula pada Jumat (16/12/2022) lalu. Saat itu, Nanang meminjam motor dengan nomor polisi DT 6992 LD milik Veby dengan alasan mau membeli buah, tetapi motor tersebut tak kunjung kembali.

Pada Sabtu (17/12), Veby meminta kembali motornya tetapi saat itu Nanang berdalih bahwa motor tersebut disimpan di sebuah indekos dan kuncinya dibawa oleh Nanang di Kabupaten Bombana.

“Saya masih percaya itu hari, makanya saya tunggu dia balik dari Bombana,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Beberapa hari kemudian atau tepatnya Kamis (22/12), Veby kembali mendesak Nanang agar mengembalikan motornya tetapi Nanang beralasan bahwa motor tersebut akan dibawakan oleh salah satu rekannya bernama Laili.

Namun hingga dua hari kemudian atau tepatnya Sabtu (24/12), motor tersebut tidak dikembalikan. Veby merasa ditipu dan diperbodohi oleh Nanang, sehingga melaporkannya ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penggelapan.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, anggota Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus Nanang di salah satu indekos yang ada di Kecamatan Poasia, Kamis (16/2). Selanjutnya, Nanang digiring ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Nanang mengaku bahwa motor milik Veby digadai kepada salah satu pedagang di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Aparat kepolisian pun menuju tempat tersebut dan berhasil menemukan motor milik Veby. Selanjutnya, barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Saat ditemui Kendariinfo, Nanang membenarkan bahwa telah meminjam motor milik Veby. Namun, ia berdalih bahwa motor tersebut digadai oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

“Bukan saya yang gadai tapi temanku, dia ambil uang Rp4 juta,” bebernya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan aksi penangkapan tersebut. Saat ini, Nanang telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditahan dugaan kasus penggelapan, ada di polres masih diperiksa,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten