Istri Sah dan Suami yang Digerebek di Kolaka Sepakat Berdamai, Polisi Hentikan Proses Hukum

Kolaka – Kasus dugaan perselingkuhan yang sempat menghebohkan warga Desa Tolowe Ponrewaru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menemui titik akhir. Perkara itu diselesaikan secara damai setelah pihak istri sah dan suaminya sepakat untuk berdamai, Jumat (19/9/2025).
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh NY alias ND (30), istri sah E, setelah menggerebek suaminya yang tengah bersama seorang wanita inisial NN di sebuah indekos. Laporan itu sempat ditangani oleh Polres Kolaka dan menjadi perhatian publik karena videonya beredar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membenarkan adanya perdamaian tersebut. Menurutnya, kedua belah pihak telah mengambil jalan damai melalui mediasi yang difasilitasi.
“Perkembangan pengaduan dugaan perzinaan dari Wolo berakhir damai. Ada kesepakatan para pihak dan pertimbangan lainnya,” ujar Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (19/9/2025).
Dwi menjelaskan, karena perkara tersebut merupakan delik aduan, maka pencabutan laporan otomatis menghentikan proses hukum. Ia menegaskan, keputusan damai itu sah secara hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena ini delik aduan, ada kesepakatan damai dan pengaduannya dicabut oleh pelapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan damai juga dipengaruhi sikap istri sah yang akhirnya memaafkan suaminya. Hal itu dianggap menjadi kunci utama sehingga konflik rumah tangga tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Iya ada kesepakatan istri sah memaafkan suaminya,” ujar dia.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah NY mengenakan seragam Korpri saat menggerebek suaminya bersama seorang wanita di sebuah kamar indekos, Rabu (17/9). Kejadian tersebut memicu reaksi warganet dan menjadi bahan pembicaraan di Kolaka maupun daerah sekitarnya.
Digerebek Istri sedang Berdua dengan Wanita di Indekos, Suami di Kolaka Ngaku Hanya Teman





